Wednesday 12 December 2012

Kebijakan Akuntansi Persediaan Pemkab Gorontalo

Kebijakan akuntansi persediaan ini relevan dengan PSAP no. 05 tentang akuntansi persediaan. Berikut ini hubungan butir – butir dalam kebijakan akuntansi persediaan Pemkab Gorontalo dengan PSAP no. 05 tentang akuntansi persediaan :

1. Definisi Persediaan

Persediaan merupakan aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan barang – barang yang dimasudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Definisi ini relevan dengan definisi persediaan yang tercantum pada paragraf 4 baris 1 sampai 4 halaman 2 PSAP no. 05.

2. Pengakuan Persediaan

Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan / atau kepenguasaannya berpindah.
Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik.
Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu perkiraan aset untuk kontruksi dalam pengerjaan, tidak dimasukkan sebagai persediaan.
Pengakuan persediaan ini didasarkan pada paragraf 13 dan 14 PSAP no. 05. 

3. Pengukuran dan Akuntansi Persediaan

Dalam neraca pemerintah Kabupaten Gorontalo, Persediaan disajikan sebesar :
(a) Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
(b) Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
(c) Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi / rampasan;
Butir ini didasarkan pada paragraf 15 PSAP no. 05.
Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
Paragraf di atas didasarkan pada paragraf 16 PSAP no. 05.

Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh.
Poin ini didasarkan pada paragraf 18 PSAP no. 05.
Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis berdasarkan ukuran – ukuran yang digunakan pada saat penyusunan rencana kerja dan anggaran.
Poin ini didasarkan pada paragraf 19 PSAP no. 05.
Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
Poin ini didasarkan pada paragraf 20 PSAP no. 05.
Harga / nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar.
Poin ini didasarkan pada paragraf 21 PSAP no. 05.

4. Pengungkapan Persediaan

Dalam rangka memenuhi kecukupan pengungkapan, dalam Catatan atas Laporan Keuangan pemerintah Kabupaten Gorontalo diungkapkan mengenai :
(a) Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
(b) Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
(c) Kondisi persediaan;
Pengungkapan persediaan ini relevan dengan pengungkapan persediaan yang tercantum pada paragraf 26 PSAP no. 05.

5. Klasifikasi Persediaan 

Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
Dalam hal pemerintah memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi barang yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat – alat pertanian.
Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat – alat pertanian setengah jadi.
Persediaan dapat meliputi :
a. Barang konsumsi;
b. Amunisi;
c. Bahan untuk pemeliharaan;
d. Suku cadang;
e. Persediaan untuk tujuan strategis / berjaga – jaga;
f. Pita cukai dan leges;
g. Bahan baku ;
h. Barang dalam proses / setengah jadi;
i. Tanah / bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
j. Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.

Dalam hal pemerintah Kabupaten Gorontalo menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga – jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang – barang dimaksud diakui sebagai persediaan.
Juga termasuk dalam pengertian persediaan hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman.
Klasifikasi persediaan didasarkan pada paragraf 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 PSAP no. 05.