Friday, 15 March 2013

Sepuluh Standar Audit

Standar Umum : berkaitan dengan kualifikasi dan mutu pekerjaan auditor

1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang memadai sebagai seorang auditor.
Menurut standar ini, orang yang dapat melakukan audit hanyalah orang yang memiliki kompetensi teknis sebagai auditor. Sehingga pada saat pelaksanaan audit, mutu pekerjaan auditor tersebut memiliki kualitas yang bagus.

2. Dalam semua hal yang berkaitan dengan perikatan, auditor harus senantiasa menjaga sikap mental independensi.
Yang dimaksud dengan sikap mental independensi dalam standar ini adalah seorang auditor harus bebas dari pengaruh klien dalam melaksanakan prosedur audit. Auditor harus bersikap netral terhadap entitas, sehingga akan bersikap objektif.
 
3. Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporan, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Auditor diharapkan bersungguh – sungguh dan cermat dalam melaksanakan audit dan menerbitkan laporan atas temuannya. Auditor juga harus berlaku jujur dan tidak ceroboh dalam melaksanakan audit.  

Standar Pekerjaan Lapangan : berkaitan dengan pelaksanaan audit di tempat atau bisnis klien

1. Pekerjaan harus direncanakan dengan matang dan apabila digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
Auditor harus merencanakan perencanaan audit dengan matang agar audit tersebut dapat dikatakan efektif dan efisien. Jika dalam pelaksanaan audit auditor akan menggunakan asisten, supersivi merupakan hal yang penting untuk mengeksplor pengalaman asisten yang masih terbatas. Hal ini diperlukan agar program audit yang telah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik oleh asisten staf.

2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh agar dapat merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Agar seorang auditor dapat merencanakan audit yang efektif dan efisien, maka auditor perlu memahami struktur pengendalian intern kliennya dengan baik.

3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, observasi, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Auditor perlu menentukan jumlah dan mutu bukti audit untuk mendukung pendapatnya. Bukti audit tersebut dapat diperoleh dengan melakukan inspeksi, observasi, permintaan keterangan, dan konfirmasi. Apabila bukti – bukti tersebut telah memadai, maka auditor dapat menjadikannya dasar dalam menyatakan pendapat atas laporan keuangan klien yang diauditnya.

Standar Pelaporan : berkaitan dengan pelaporan hasil audit

1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dalam pelaporan hasil audit, auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan yang diaudit telah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam prinsip akuntansi yang berlaku umum, karena prinsip akuntansi inilah yang digunakan untuk mengevaluasi asersi laporan keuangan manajemen.

2. Laporan auditor harus menunjukkan keadaan di mana prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan pada periode sebelumnya.
Auditor harus mencantumkan dengan jelas dalam laporan auditor tentang setiap kondisi yang menyatakan bahwa prinsip akuntansi tidak diterapkan secara konsisten dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan untuk dibandingkan dengan prinsip akuntansi yang diterapkan periode sebelumnya. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apakah terjadi masalah konsistensi penerapan prinsip akuntansi atau tidak.

3. Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
Auditor diminta untuk mencantumkan pengungkapan yang diperlukan dalam laporan audit jika catatan atas laporan keuangan dan bentuk pengungkapan manajemen lainnya dianggap tidak mencukupi.

4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara menyeluruh, atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat yang menyeluruh tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan, maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan auditor yang dilaksanakan, dan jika ada, tingkat tanggung jawab yang dipikulnya.
Auditor harus menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Auditor dimungkinkan untuk menyatakan satu dari beberapa jenis pendapat auditar yang berbeda. Jika auditor menyatakan tidak dapat memberikan pendapat, maka auditor harus menjelaskan alasan kenapa auditor memilih untuk tidak memberikan pendapatnya.

No comments:

Post a Comment