Kebijakan akuntansi persediaan ini relevan dengan PSAP no. 05 tentang akuntansi persediaan. Berikut ini hubungan butir – butir dalam kebijakan akuntansi persediaan Pemkab Gorontalo dengan PSAP no. 05 tentang akuntansi persediaan :
1. Definisi Persediaan
Persediaan merupakan aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah Kabupaten Gorontalo, dan barang – barang yang dimasudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
→ Definisi ini relevan dengan definisi persediaan yang tercantum pada paragraf 4 baris 1 sampai 4 halaman 2 PSAP no. 05.
2. Pengakuan Persediaan
Persediaan diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Persediaan diakui pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan / atau kepenguasaannya berpindah.
Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik.
Persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu perkiraan aset untuk kontruksi dalam pengerjaan, tidak dimasukkan sebagai persediaan.
→ Pengakuan persediaan ini didasarkan pada paragraf 13 dan 14 PSAP no. 05.
3. Pengukuran dan Akuntansi Persediaan
Dalam neraca pemerintah Kabupaten Gorontalo, Persediaan disajikan sebesar :
(a) Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
(b) Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
(c) Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi / rampasan;
→ Butir ini didasarkan pada paragraf 15 PSAP no. 05.
Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
→ Paragraf di atas didasarkan pada paragraf 16 PSAP no. 05.
Nilai pembelian yang digunakan adalah biaya perolehan persediaan yang terakhir diperoleh.
→ Poin ini didasarkan pada paragraf 18 PSAP no. 05.
Biaya standar persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis berdasarkan ukuran – ukuran yang digunakan pada saat penyusunan rencana kerja dan anggaran.
→ Poin ini didasarkan pada paragraf 19 PSAP no. 05.
Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
→ Poin ini didasarkan pada paragraf 20 PSAP no. 05.
Harga / nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar.
→ Poin ini didasarkan pada paragraf 21 PSAP no. 05.
4. Pengungkapan Persediaan
Dalam rangka memenuhi kecukupan pengungkapan, dalam Catatan atas Laporan Keuangan pemerintah Kabupaten Gorontalo diungkapkan mengenai :
(a) Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
(b) Penjelasan lebih lanjut persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
(c) Kondisi persediaan;
→ Pengungkapan persediaan ini relevan dengan pengungkapan persediaan yang tercantum pada paragraf 26 PSAP no. 05.
5. Klasifikasi Persediaan
Persediaan mencakup barang atau perlengkapan yang dibeli dan disimpan untuk digunakan, misalnya barang habis pakai seperti alat tulis kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
Dalam hal pemerintah memproduksi sendiri, persediaan juga meliputi barang yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat – alat pertanian.
Barang hasil proses produksi yang belum selesai dicatat sebagai persediaan, contohnya alat – alat pertanian setengah jadi.
Persediaan dapat meliputi :
a. Barang konsumsi;
b. Amunisi;
c. Bahan untuk pemeliharaan;
d. Suku cadang;
e. Persediaan untuk tujuan strategis / berjaga – jaga;
f. Pita cukai dan leges;
g. Bahan baku ;
h. Barang dalam proses / setengah jadi;
i. Tanah / bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat;
j. Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat.
Dalam hal pemerintah Kabupaten Gorontalo menyimpan barang untuk tujuan cadangan strategis seperti cadangan energi (misalnya minyak) atau untuk tujuan berjaga – jaga seperti cadangan pangan (misalnya beras), barang – barang dimaksud diakui sebagai persediaan.
Juga termasuk dalam pengertian persediaan hewan dan tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat antara lain berupa sapi, kuda, ikan, benih padi, dan bibit tanaman.
→ Klasifikasi persediaan didasarkan pada paragraf 6, 7, 8, 9, 10, dan 11 PSAP no. 05.
Wednesday, 12 December 2012
Wednesday, 31 October 2012
Tugas Akuntansi Keuangan Sektor Publik
Minggu lalu, Pak Yan memberikan tugas akhir ASP sebelum UTS,, Tugas tersebut merupakan sebuah kasus mengenai Akuntansi Keuangan Sektor Publik di Pemerintah Kabupaten Tanahmas Raya,,
Ini nih penyelesaiannya >> download here,,, ^^
Ini nih penyelesaiannya >> download here,,, ^^
Wednesday, 24 October 2012
From Cash to Accrual
Pada awalnya, pemerintahan di berbagai negara masih menggunakan basis kas. Kemudian, di awal tahun 1990-an, mulai muncul laporan keuangan dan anggaran yang menggunakan basis akrual pertama di dunia, yaitu di New Zealand. Sehingga terjadi perubahan besar dalam penggunaan basis akuntansi, yaitu dari basis kas menuju basis akrual di negara – negara anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development).
Akuntansi akrual yang diterapkan oleh masing-masing negara dapat mempunyai format yang berbeda – beda karena ada yang menerapkannya berdasarkan International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), maupun Comparative International Accounting Research (CIGAR).
Untuk Indonesia sendiri, basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Dengan basis cash toward accrual ini, sudut pandang yang digunakan adalah kas, tetapi akan menghasilkan neraca yang lengkap (seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas) dengan menggunakan jurnal kolorari. Namun, dalam Undang – Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemakaian akuntansi dengan basis akrual penuh. Oleh karena itu, Indonesia merupakan salah satu negara yang berada dalam masa transisi untuk pindah ke basis akrual penuh.
Berbeda dengan Indonesia, Portugal termasuk salah satu negara yang telah mengadopsi akuntansi akrual penuh. Namun untuk penganggarannya, pemerintah Portugal memilih melakukannya dengan basis kas. Akrual hanya menyediakan informasi tambahan bersama dengan anggaran.
Untuk lebih jelasnya, dapat dibaca di sini >> Portuguese Local Government Accounting
Akuntansi akrual yang diterapkan oleh masing-masing negara dapat mempunyai format yang berbeda – beda karena ada yang menerapkannya berdasarkan International Public Sector Accounting Standards (IPSAS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), maupun Comparative International Accounting Research (CIGAR).
Untuk Indonesia sendiri, basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Dengan basis cash toward accrual ini, sudut pandang yang digunakan adalah kas, tetapi akan menghasilkan neraca yang lengkap (seluruh aset, kewajiban, dan ekuitas) dengan menggunakan jurnal kolorari. Namun, dalam Undang – Undang No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengamanatkan pemakaian akuntansi dengan basis akrual penuh. Oleh karena itu, Indonesia merupakan salah satu negara yang berada dalam masa transisi untuk pindah ke basis akrual penuh.
Berbeda dengan Indonesia, Portugal termasuk salah satu negara yang telah mengadopsi akuntansi akrual penuh. Namun untuk penganggarannya, pemerintah Portugal memilih melakukannya dengan basis kas. Akrual hanya menyediakan informasi tambahan bersama dengan anggaran.
Untuk lebih jelasnya, dapat dibaca di sini >> Portuguese Local Government Accounting
Selain Portugal, negara lain yang telah mengadopsi basis akrual adalah Argentina. Prinsip akrual, sebagaimana diakui dalam IPSASs, adalah bahwa transaksi dan peristiwa diakui pada saat hal itu terjadi (tidak hanya ketika kas atau setara kas diterima atau dibayar). Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip dasar akuntansi akrual yang diadopsi di Argentina.
Berikut ini prinsip akrual Argentina :
“Reconocimiento de las Transacciones”: “…la concurrencia de hechos económicos financieros motivo de las transacciones que afecten a los entes, las que determinan modificaciones en el patrimonio como así también en los resultados de las operaciones, deben ser reconocidos, a través de las registraciones contables, en el momento que se devengan…”
yang artinya, "... Terjadinya peristiwa ekonomi – keuangan menimbulkan transaksi yang mempengaruhi entitas, yang memodifikasi warisan (aktiva bersih / ekuitas) serta hasil dari operasi, yang harus diakui melalui registrasi akuntansi pada saat akrual ... "
Gambaran lengkap tentang bagaimana penerapan basis akrual dalam akuntansi pemerintah Argentina dapat dilihat di sini >> The Governmental Accounting in Argentina,,,
Gambaran lengkap tentang bagaimana penerapan basis akrual dalam akuntansi pemerintah Argentina dapat dilihat di sini >> The Governmental Accounting in Argentina,,,
Sunday, 14 October 2012
Wilayah Indonesiaku,,, ^^
Indonesia, sebuah negara kepulauan yang terbentang dari ujung barat (Sabang) sampai ujung timur (Merauke), memiliki luas sebesar 5.193.250 km2 dengan penghuninya sebanyak 244.775.796 jiwa.
Negara yang luas dengan populasi yang besar. Ada yang tau negara Indonesia kita ini terdiri dari berapa provinsi dan berapa kabupaten / kota..??
Indonesia terdiri dari 33 provinsi dan 399 kabupaten serta 98 kota. Khusus untuk daerah DKI Jakarta yang terdiri dari 1 kabupaten administrasi dan 5 kota administrasi, tidak memiliki DPRD tingkat kabupaten / kota. Hal tersebut dikarenakan oleh kekhususan DKI Jakarta yang bukan merupakan daerah otonom.
Berikut ini rincian kabupaten / kota tiap – tiap provinsi :
Untuk perincian yang lebih mendetail, silahkan klik di sini..
Perda Tentang APBD Kota Surabaya
APBD Surabaya diatur dalam Perda No. 1 tahun 2012. Dalam Perda tersebut disebutkan rincian pendapatan yang dianggarkan. Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan lain – lain. Selain pendapatan, dirincikan juga belanja daerah yang dianggarkan akan dikeluarkan selama periode tahun anggaran. Belanja daerah tersebut meliputi belanja langsung dan tidak langsung. Setelah kedua unsur tersebut, ada juga unsur pembiayaan yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
Ini sekedar gambaran tentang anggarannya..
Lebih lengkapnya, check this out,,,
Wednesday, 3 October 2012
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara / Daerah
1. APBN 2012
APBN ini terdiri dari tujuh bab yang masing – masing babnya membahas tentang pendahuluan, perkembangan ekonomi makro dan pokok – pokok kebijakan fiskal, pendapatan negara dan penerimaan hibah, anggaran belanja pemerintah pusat, kebijakan desentralisasi fiskal, pembiayaan defisit anggaran dan resiko fiskal, serta pelaksanaan penerapan penganggaran berbasis kinerja, kerangka penganggaran jangka menengah, dan proyeksi APBN jangka menengah.
APBN ini terdiri dari tujuh bab yang masing – masing babnya membahas tentang pendahuluan, perkembangan ekonomi makro dan pokok – pokok kebijakan fiskal, pendapatan negara dan penerimaan hibah, anggaran belanja pemerintah pusat, kebijakan desentralisasi fiskal, pembiayaan defisit anggaran dan resiko fiskal, serta pelaksanaan penerapan penganggaran berbasis kinerja, kerangka penganggaran jangka menengah, dan proyeksi APBN jangka menengah.
Selebihnya, APBN 2012 ini bisa di – download HERE...
2. RAPBN 2013
Berdasarkan arah dan strategi kebijakan fiskal, postur RAPBN 2013 akan meliputi pokok - pokok besaran sebagai berikut :
- Pendapatan negara direncanakan mencapai Rp1.507,7 triliun, terdiri atas penerimaan perpajakan Rp1.178,9 triliun, PNBP Rp324,3 triliun, dan penerimaan hibah Rp4,5 triliun.
- Belanja negara direncanakan sebesar Rp1.657,9 triliun, terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.139,0 triliun dan transfer ke daerah Rp518,9 triliun.
- Defisit anggaran diperkirakan sebesar Rp150,2 triliun (1,62 persen terhadap PDB).
- Pembiayaan defisit RAPBN 2013 direncanakan berasal dari sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp169,6 triliun, dan pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp19,5 triliun.
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2013 ini memiliki nuansa khusus bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Mau tau kekhususannya dimana ? Klik di sini...
3. APBD Kabupaten Jember 2012
Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2012 dibagi menjadi dua urusan pemerintahan yaitu urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib terdiri dari 25 urusan, sedangkan urusan pilihan terdiri dari delapan urusan.
Selengkapnya >> APBD Kab. Jember 2012
Ada Lagi Nih,,,
Kalo di post
sebelumnya ada paket undang - undang keuangan negara, di post yang ini nih
bakal membahas tentang undang - undang yang mengatur pemerintahan daerah..
bekicot, oppss, check this out,, :p
1.
UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang
– undang ini terdiri dari 240 pasal ( wihh,, banyaknyaa.. ). Untuk pasal –
pasal awal yang termasuk dalam bab I, isinya tentang apa sih pemerintahan
daerah, siapa sih pemerintah daerah itu, dan apa – apa yang berkaitan dengan
hak dan wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri. Kalo ada pemerintahan
daerah dan pemerintahnya, pasti ada daerah yang jalankan. Di sini, pembentukan
daerah dan kawasan khusus juga diatur. Isi bab ini mencakup apa sih pembentukan
daerah itu, bagaimana pembentukan daerah itu sendiri, dan apa aja syarat
pembentukan daerah. Kalo untuk yang kawasan khusus tidak serinci yang
pembentukan daerah. Hanya meliputi tujuan dibentuknya kawasan khusus dan cara
pembentukan kawasan khusus yang semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintahan
daerah memiliki struktur organisasi, karena itu ada pembagian urusan
pemerintahan. Kalo urusannya sudah dibagi – bagi, sekarang tinggal tertuju ke
praktek penyelenggaraannya yang mencakup asas, hak serta kewajiban pemerintah
daerah. Ada juga aturan – aturan dalam DPRD, meliputi tugas, wewenang, dan
larangan bagi anggota DPRD. Untuk memilih Kepala dan Wakil Daerah serta DPRD,
dilakukan pemilihan umum. Di sini disebutkan syarat – syaratnya lhu,, mungkin
ada dari temen – temen yang berminat nyalon bupati, silahkan dicermati syarat –
syaratnya.
Bisa di download di sini....
2.
UU no. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang
– undang ini mengatur hal – hal yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pemerintah terutama pemerintahan daerah. Pembahasan dalam undang – undang ini
lebih terfokus pada pendanaan penyelenggaraan pemerintahan. Sumber – sumber pendanaan pelaksanaan Pemerintahan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain – lain Pendapatan yang Sah.
Pokok-pokok
muatan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
- Penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan;
- Penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21;
- Pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil;
- Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum;
- Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus;
- Penambahan pengaturan Hibah dan Dana Darurat;
- Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme Pinjaman Daerah, termasuk Obligasi Daerah;
- Pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
- Penegasan pengaturan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
- Prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam Undang-Undang ini dipertegas dengan pemberian sanksi.
Untuk penjabaran lebih lanjut, silahkan klik di sini...
Subscribe to:
Posts (Atom)