APBD Surabaya diatur dalam Perda No. 1 tahun 2012. Dalam Perda tersebut disebutkan rincian pendapatan yang dianggarkan. Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan pendapatan lain – lain. Selain pendapatan, dirincikan juga belanja daerah yang dianggarkan akan dikeluarkan selama periode tahun anggaran. Belanja daerah tersebut meliputi belanja langsung dan tidak langsung. Setelah kedua unsur tersebut, ada juga unsur pembiayaan yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran.
Ini sekedar gambaran tentang anggarannya..
Lebih lengkapnya, check this out,,,
No comments:
Post a Comment