Kalo di post
sebelumnya ada paket undang - undang keuangan negara, di post yang ini nih
bakal membahas tentang undang - undang yang mengatur pemerintahan daerah..
bekicot, oppss, check this out,, :p
1.
UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang
– undang ini terdiri dari 240 pasal ( wihh,, banyaknyaa.. ). Untuk pasal –
pasal awal yang termasuk dalam bab I, isinya tentang apa sih pemerintahan
daerah, siapa sih pemerintah daerah itu, dan apa – apa yang berkaitan dengan
hak dan wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri. Kalo ada pemerintahan
daerah dan pemerintahnya, pasti ada daerah yang jalankan. Di sini, pembentukan
daerah dan kawasan khusus juga diatur. Isi bab ini mencakup apa sih pembentukan
daerah itu, bagaimana pembentukan daerah itu sendiri, dan apa aja syarat
pembentukan daerah. Kalo untuk yang kawasan khusus tidak serinci yang
pembentukan daerah. Hanya meliputi tujuan dibentuknya kawasan khusus dan cara
pembentukan kawasan khusus yang semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintahan
daerah memiliki struktur organisasi, karena itu ada pembagian urusan
pemerintahan. Kalo urusannya sudah dibagi – bagi, sekarang tinggal tertuju ke
praktek penyelenggaraannya yang mencakup asas, hak serta kewajiban pemerintah
daerah. Ada juga aturan – aturan dalam DPRD, meliputi tugas, wewenang, dan
larangan bagi anggota DPRD. Untuk memilih Kepala dan Wakil Daerah serta DPRD,
dilakukan pemilihan umum. Di sini disebutkan syarat – syaratnya lhu,, mungkin
ada dari temen – temen yang berminat nyalon bupati, silahkan dicermati syarat –
syaratnya.
Bisa di download di sini....
2.
UU no. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang
– undang ini mengatur hal – hal yang berkaitan dengan perimbangan keuangan
pemerintah terutama pemerintahan daerah. Pembahasan dalam undang – undang ini
lebih terfokus pada pendanaan penyelenggaraan pemerintahan. Sumber – sumber pendanaan pelaksanaan Pemerintahan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain – lain Pendapatan yang Sah.
Pokok-pokok
muatan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
- Penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan;
- Penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21;
- Pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil;
- Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum;
- Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus;
- Penambahan pengaturan Hibah dan Dana Darurat;
- Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme Pinjaman Daerah, termasuk Obligasi Daerah;
- Pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
- Penegasan pengaturan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
- Prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam Undang-Undang ini dipertegas dengan pemberian sanksi.
Untuk penjabaran lebih lanjut, silahkan klik di sini...
No comments:
Post a Comment