Wednesday, 3 October 2012

Ada Lagi Nih,,,


Kalo di post sebelumnya ada paket undang - undang keuangan negara, di post yang ini nih bakal membahas tentang undang - undang yang mengatur pemerintahan daerah.. bekicot, oppss, check this out,, :p

1.    UU no. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
Undang – undang ini terdiri dari 240 pasal ( wihh,, banyaknyaa.. ). Untuk pasal – pasal awal yang termasuk dalam bab I, isinya tentang apa sih pemerintahan daerah, siapa sih pemerintah daerah itu, dan apa – apa yang berkaitan dengan hak dan wewenang dari pemerintah daerah itu sendiri. Kalo ada pemerintahan daerah dan pemerintahnya, pasti ada daerah yang jalankan. Di sini, pembentukan daerah dan kawasan khusus juga diatur. Isi bab ini mencakup apa sih pembentukan daerah itu, bagaimana pembentukan daerah itu sendiri, dan apa aja syarat pembentukan daerah. Kalo untuk yang kawasan khusus tidak serinci yang pembentukan daerah. Hanya meliputi tujuan dibentuknya kawasan khusus dan cara pembentukan kawasan khusus yang semuanya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pemerintahan daerah memiliki struktur organisasi, karena itu ada pembagian urusan pemerintahan. Kalo urusannya sudah dibagi – bagi, sekarang tinggal tertuju ke praktek penyelenggaraannya yang mencakup asas, hak serta kewajiban pemerintah daerah. Ada juga aturan – aturan dalam DPRD, meliputi tugas, wewenang, dan larangan bagi anggota DPRD. Untuk memilih Kepala dan Wakil Daerah serta DPRD, dilakukan pemilihan umum. Di sini disebutkan syarat – syaratnya lhu,, mungkin ada dari temen – temen yang berminat nyalon bupati, silahkan dicermati syarat – syaratnya.

Bisa di download di sini....

2.    UU no. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang – undang ini mengatur hal – hal yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pemerintah terutama pemerintahan daerah. Pembahasan dalam undang – undang ini lebih terfokus pada pendanaan penyelenggaraan pemerintahan. Sumber – sumber pendanaan pelaksanaan Pemerintahan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan Lain – lain Pendapatan yang Sah.
Pokok-pokok muatan Undang-Undang ini adalah sebagai berikut:
  • Penegasan prinsip-prinsip dasar perimbangan keuangan Pemerintah dan Pemerintahan Daerah sesuai asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan;
  • Penambahan jenis Dana Bagi Hasil dari sektor Pertambangan Panas Bumi, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21;
  • Pengelompokan Dana Reboisasi yang semula termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus menjadi Dana Bagi Hasil;
  • Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Umum;
  • Penyempurnaan prinsip pengalokasian Dana Alokasi Khusus;
  • Penambahan pengaturan Hibah dan Dana Darurat;
  • Penyempurnaan persyaratan dan mekanisme Pinjaman Daerah, termasuk Obligasi Daerah;
  • Pengaturan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan;
  • Penegasan pengaturan Sistem Informasi Keuangan Daerah;
  • Prinsip akuntabilitas dan responsibilitas dalam Undang-Undang ini dipertegas dengan pemberian sanksi.

Untuk penjabaran lebih lanjut, silahkan klik di sini...

No comments:

Post a Comment