1. UU no.17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Dalam undang – undang tersebut mengatur tentang keuangan negara dan hal – hal yang berkaitan dengan keuangan negara. Kemudian dijelaskan pula aturan tentang kekuasaan dalam pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara ini diwujudkan dalam bentuk APBN di tiap tahunnya. APBN ini sendiri disesuaikan dengan kebutuhan negara dalam rangka mencapai tujuan negara. Selain APBN, dalam undang – undang ini juga mengatur tentang APBD sebagai bentuk pengelolaan keuangan daerah. APBD ini sendiri ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
- Pembahasan lainnya yaitu hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, serta pemerintah / lembaga asing. Selain itu, ada hubungan keuangan antara pemerintah dengan perusahaan – perusahaan yang ada, baik perusahaan daerah, negara, swasta, maupun badan pengelola dana masyarakat. Kemudian diatur juga pelaksanaan APBN dan APBD beserta pertanggungjawaban pelaksanaannya.
Untuk lebih lengkapnya dapat di-download Klik >> DI SINI NIH...
2. UU no. 01 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Terdapat delapan bab ketentuan dan aturan dalam undang – undang ini. Pada bab pertama, dijelaskan tentang ketentuan umum yang mencakup pengertian, ruang lingkup, dan asas umum yang digunakan dalam undang – undang ini. Kemudian diatur tentang pejabat perbendaharaan negara yang mencakup pengguna anggaran, bendahara umum negara / daerah, dan bendahara penerimaan / pengeluaran. Bab selanjutnya mengatur pelaksanaan pendapatan dan belanja negara / daerah, pengelolaan uang, piutang dan utang, investasi, serta barang milik negara / daerah.
- Selanjutnya undang – undang ini mengatur larangan penyitaan uang dan barang milik negara / daerah yang dikuasi oleh negara / daerah, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN / APBD, pengendalian intern pemerintah, penyelesaian kerugian negara / daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- Undang – undang ini mencakup lingkup pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan keuangan. Setelah pemeriksaan dilaksanakan, maka akan disusun laporan hasil pemeriksaan yang kemudian harus ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ditentukan dalam undang – undang ini. Selain itu, diatur pula pengenaan ganti kerugian negara dan ketentuan pidana yang akan disanksikan kepada setiap orang yang secara sengaja tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
izin buat referensi tugas kuliah
ReplyDelete